Menanggapi surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor : 179342/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014 perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013, yang mana dalam surat tersebut salah satu putusannya : Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006.
Setelah melakukan berbagai koordinasi dan komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru serta masukan dan arahan dari Pengawas Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, maka SMA PGRI 1 Banjarbaru menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 dan kembali menerapkan Kurikulum 2006 pada semester dua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Keputusan ini diambil melalui forum rapat seluruh Dewan Guru SMA PGRI 1 Banjarbaru pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 yang juga dihadiri oleh Pengawas Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Bapak Karim dan Ibu Susi. Hal-hal yang menjadi pertimbangannya adalah :
1. Guru di SMA PGRI 1 Banjarbaru yang saudah mendapatkan pelatihan Kurikulum 2013 baru mencapai 60%.
2. Ketersediaan Buku Kurikulum 2013 untuk semester dua saat ini kurang lebih hanya 30%.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas diambil setelah memperhatikan lampiran satu, Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor : 5496/C/KR/2014, nomor : 7915/D/KP/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa mulai semester dua Tahun Pelajaran 2014/2015 SMA PGRI 1 Banjarbaru akan kembali memberlakukan Kurikulum 2006, dan tetap mempersiapkan diri untuk penerapan Kurikulum 2013 dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
Links Download :
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor : 179342/MPK/KR/2014